2.3.1. Pelanggaran HAM terkait Konflik Agraria Komnas HAM RI juga memfasilitasi pertemuan antara Eddy dan PT Pertagas terkait kompensasi kerusakan bangunan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas kesejahteraan di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di Agustus 2019, Eddy mengadu ke Komnas HAM RI dan menyatakan pembangunan pipa transmisi gas Grissik-PUSRI oleh PT Pertagas mengakibatkan kerusakan rumah tinggal. Kemudian Komnas HAM RI memfasilitasi pertemuan mediasi di kantor Gubernur Sumatera Selatan yang dihadiri oleh pengadu, PT Pertagas, Pemkab Musi Banyuasin, dan Pemprov Sumatera Selatan. Mediasi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian yang salah satu butirnya mengamanatkan penghitungan ulang dampak kerusakan lingkungan dan besaran kompensasi. Kini pengadu telah menerima kompensasi atas kerusakan bangunan rumah tinggal tersebut. 2.3.2. Penataan Kelembagaan Selama sepuluh tahun terakhir, Komnas HAM RI mengupayakan pembentukan jabatan fungsional di Bidang Dukungan Mediasi. Komnas HAM RI mengawali proses dengan membuat naskah akademik dan memaparkannya ke KemenPANRB. Setelah disetujui KemenPANRB, Komnas HAM RI mengusulkan penyebutan nama jabatan fungsional tersebut, yakni Mediator HAM. Namun, KemenPANRB, Kemenkumham, dan BKN meminta agar nama jabatan fungsional diganti untuk menghindari kebing- 80 ungan di masyarakat awam tentang definisi Mediator Komnas HAM RI – yang merupakan jabatan yang melekat pada setiap komisioner Komnas HAM RI – dan Mediator HAM. Akhirnya, nama jabatan fungsional yang disepakati para pihak adalah Penata Mediasi Sengketa HAM dan pada 30 Maret 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menetapkan Peraturan MenPANRB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM. 2.3.3. Intoleransi dan Ekstremisme dengan Kekerasan Komnas HAM RI memfasilitasi pertemuan mediasi antar pihak yang bertikai terkait proses perizinan dan pendirian Pondok Pesantren oleh Yayasan Daar Al Fawwaz di Kota Pekalongan. Di September 2020, Tim Pengacara Muslim yang bertindak untuk dan atas nama Ketua Yayasan Daar Al Fawwaz, Amin Herwanto, mengadukan keberatan warga Tegalrejo, Kelurahan Pringrejo, atas keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an dengan alasan pondok pesantren bersifat tertutup, gangguan kenyamanan warga ketika hendak melaksanakan ibadah Sholat Jumat; dan dugaan pondok pesantren mempraktikkan aliran yang tidak sama dengan warga sekitar Tegalrejo pada umumnya. Penolakan ini berakibat pada tersendatnya perizinan pendirian Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an sejak 2015. Pada September 2021, Komnas HAM RI memfasilitasi pertemuan mediasi di kantor Walikota Pekalongan yang dihadiri oleh pengadu, Asisten I Kota Pe- Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3