Bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan
kepolisian diantaranya penyiksaan, keberpihakan dalam penanganan perkara,
kesewenang-wenangan proses pemidanaan dan penetapan tersangka, pembiaran, penangkapan dan penahanan
sewenang-wenang, lambatnya penanganan Surat Tanda Penerimaan Laporan
(STPL), pemanggilan tidak sesuai
prosedur, ketiadaan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3), penolakan laporan, dan penghalangan pengacara dan keluarga untuk bertemu tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa isu
kekerasan aparat negara berkelindan
dengan isu strategis lain yang termaktub dalam Rencana Strategis (Renstra)
Komnas HAM RI 2020-2024, yakni hak
atas keadilan.
Beberapa kasus yang Komnas HAM RI
tangani adalah kematian Herman di
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan. Komnas HAM RI mengirim surat kepada Kapolda Kalimantan Timur
untuk meminta keterangan dan mendorong penegakan hukum serta pemulihan korban. Kapolda Kalimantan Timur
merespon surat tersebut dengan mendatangi kantor Komnas HAM RI guna
memberikan informasi tentang langkahlangkah penanganan kasus. Hasilnya,
proses penyelidikan etik dan pidana
dilakukan Polda Kalimantan Timur.
Gambar 33
Komisioner
M.
Choirul
Anam menyampaikan perkembangan
pemantauan
dan penyelidikan kasus kematian Sdr. Herman di Polres Balikpapan pasca menerima keterangan dan tindak
lanjut Kapolda Kalimantan
Timur.
menerima
keterangan dan
tindak lanjut
dari kapolda
kalimantan timur
Komnas HAM RI juga menangani dugaan kekerasan yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat sipil. Beberapa
kasus yang Komnas HAM RI tangani
seperti kasus kekerasan terhadap 72
orang anak di Kabupaten Sigi oleh Pon-
74
dok Pesantren Anshorullah As-Salafy,
kematian advokat dan pembela HAM
bernama Jukarni yang tengah menangani kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, dan kekerasan
terhadap jurnalis TEMPO, Nurhadi, oleh
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM