Gambar 32
Komisioner M. Choirul
Anam dan Komisioner
Amiruddin mengumumkan hasil pemantauan
dan penyelidikan Peristiwa Karawang dan rekomendasi atas kasus
tersebut.
BERITA MEDIA
PERISTIWA
KARAWANG
Komnas HAM RI menangani kasus pembunuhan empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di Karawang. Kurun waktu
pemantauan dan penyelidikan kasus ini
dimulai di 7 Desember 2020 hingga 8
Januari 2021. Komnas HAM RI melakukan, diantaranya, peninjauan langsung
lokasi kejadian, pemanggilan dan permintaan keterangan para pihak, pemeriksaan dan pengujian barang bukti, pendalaman dengan ahli, dan rekonstruksi
peristiwa dengan Polda Metropolitan
Jakarta Raya (Metro Jaya). Komnas HAM
RI menemukan bahwa pengintaian terhadap Muhammad Rizieq Shihab oleh
Polda Metro Jaya merupakan bagian
dari penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19
oleh Muhammad Rizieq Shihab, terdapat elemen non-petugas dalam
pengintaian, dan dua konteks peristiwa
yang berbeda dalam kematian empat
orang tersebut – salah satunya indikasi
pembunuhan di luar hukum terhadap
empat orang.
72
Komnas HAM RI merekomendasikan
penetapan terduga pelaku dari pihak
kepolisian sebagai tersangka dan proses penegakan hukum yang akuntabel,
objektif, transparan, dan sesuai dengan
standar HAM. Polri telah menetapkan
tiga anggotanya sebagai tersangka dan
Komnas HAM RI pun hadir sebagai saksi
dalam proses persidangan.
Pemberian pendapat HAM (amicus curiae) Komnas HAM RI juga mendorong
hak memperoleh keadilan dengan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memberikan putusan di beberapa
kasus, seperti dalam:
1. sengketa warga Sentul City dengan
PT Sentul City Tbk dan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terkait
penghentian pasokan air bersih bagi
warga. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sesuai dengan rekomendasi Komnas
HAM RI, yakni adanya tindakan me-
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM