Beberapa kasus lain yang Komnas HAM
RI tangani adalah melakukan pemantauan lapangan serta memanggil dan
meminta keterangan pihak PT Kereta
Cepat Indonesia China (PT KCIC) terkait
dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Selanjutnya, Komnas HAM
RI mengirimkan rekomendasi kepada
Direktur PT KCIC dan direspon dengan
komitmen PT KCIC untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Di Sumatera Utara, Komnas HAM RI menangani
sengketa lahan masyarakat adat dengan
PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di setidaknya enam kabupaten. Komnas HAM RI
melakukan pemantauan lapangan ke
dua komunitas masyarakat adat yang
terdampak area konsesi PT TPL.
2.2.2. Penataan Kelembagaan
Komnas HAM RI menyadari bahwa
upaya-upaya pemantauan dan penyelidikan pelanggaran HAM wajib melibatkan berbagai pihak, baik dalam proses
penyelenggaraan maupun evaluasi.
Untuk itu, Komnas HAM RI meningkatkan sinergi dengan K/L/D dan melaporkan kinerja penanganan kasus kepada
presiden dan DPR RI. Pada Oktober
2021, Komnas HAM RI menghadiri Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi
III DPR RI. Dalam RDP tersebut, anggota
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja
Komnas HAM RI dan menjanjikan peningkatan anggaran di tahun mendatang. Komnas HAM RI pun mendorong peran anggota legislatif dalam
menyelesaikan kasus-kasus di wilayah
konstituennya dan mendorong kebija-
“
Di 2021, Komnas HAM RI
memantau dan menyelidiki 521
dugaan pelanggaran HAM, seperti
kasus terkait konflik agraria dalam
pembangunan PSN KEK Mandalika.
Secara simultan, upaya penataan
kelembagaan terus dilakukan, misalnya dengan bersinergi dengan
berbagai lembaga negara dalam
proses penanganan kasus,
menghadiri RDP DPR RI, dan
membuka kanal-kanal yang
memampukan media dan LSM
untuk mengevaluasi kinerja
Komnas HAM RI.
kan yang lebih berperspektif HAM.
2.2.3. Intoleransi dan Ekstremisme dengan
Kekerasan
Komnas HAM RI menangani pelarangan
aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia
(JAI) di Desa Balai Harapan, Kabupaten
Sintang, Kalimantan Barat. Komnas HAM
RI meminta informasi kepada Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Kepala
Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, dan anggota Polda Kalimantan Barat terkait perkembangan kasus.
Komnas HAM RI pun membahas perjanjian kerja sama dengan Polda Kalimantan Barat terkait pendidikan HAM
kepada personil kepolisian dan bertemu
Gubernur Kalimantan Barat membahas
metode dan kerangka penanganan kasus. Dilakukan pula koordinasi dengan
www.ko mn ash am. g o. i d
69