Beberapa kasus lain yang Komnas HAM RI tangani adalah melakukan pemantauan lapangan serta memanggil dan meminta keterangan pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Selanjutnya, Komnas HAM RI mengirimkan rekomendasi kepada Direktur PT KCIC dan direspon dengan komitmen PT KCIC untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Di Sumatera Utara, Komnas HAM RI menangani sengketa lahan masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di setidaknya enam kabupaten. Komnas HAM RI melakukan pemantauan lapangan ke dua komunitas masyarakat adat yang terdampak area konsesi PT TPL. 2.2.2. Penataan Kelembagaan Komnas HAM RI menyadari bahwa upaya-upaya pemantauan dan penyelidikan pelanggaran HAM wajib melibatkan berbagai pihak, baik dalam proses penyelenggaraan maupun evaluasi. Untuk itu, Komnas HAM RI meningkatkan sinergi dengan K/L/D dan melaporkan kinerja penanganan kasus kepada presiden dan DPR RI. Pada Oktober 2021, Komnas HAM RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Komnas HAM RI dan menjanjikan peningkatan anggaran di tahun mendatang. Komnas HAM RI pun mendorong peran anggota legislatif dalam menyelesaikan kasus-kasus di wilayah konstituennya dan mendorong kebija- “ Di 2021, Komnas HAM RI memantau dan menyelidiki 521 dugaan pelanggaran HAM, seperti kasus terkait konflik agraria dalam pembangunan PSN KEK Mandalika. Secara simultan, upaya penataan kelembagaan terus dilakukan, misalnya dengan bersinergi dengan berbagai lembaga negara dalam proses penanganan kasus, menghadiri RDP DPR RI, dan membuka kanal-kanal yang memampukan media dan LSM untuk mengevaluasi kinerja Komnas HAM RI. kan yang lebih berperspektif HAM. 2.2.3. Intoleransi dan Ekstremisme dengan Kekerasan Komnas HAM RI menangani pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Komnas HAM RI meminta informasi kepada Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, dan anggota Polda Kalimantan Barat terkait perkembangan kasus. Komnas HAM RI pun membahas perjanjian kerja sama dengan Polda Kalimantan Barat terkait pendidikan HAM kepada personil kepolisian dan bertemu Gubernur Kalimantan Barat membahas metode dan kerangka penanganan kasus. Dilakukan pula koordinasi dengan www.ko mn ash am. g o. i d 69

Select target paragraph3