Selain menangani kasus yang diadukan masyarakat, Komnas HAM RI juga melakukan penanganan cepat tanggap (urgent response) dan proaktif atas situasi yang berkembang di masyarakat seperti kasus penyiksaan, kematian tahanan, kasus yang mendapat atensi publik, meluas, banyak memakan korban, dan potensi eskalasi tinggi. 2.2.1. Pelanggaran HAM terkait Konflik Agraria Konflik agraria erat kaitannya dengan kebijakan pembangunan dan investasi, klaim kepemilikan atau penguasaan Barang Milik Negara (BMN), persoalan kebijakan legalisasi tanah atau lahan, dan kondisi sosial-politik maupun tata kelola pengelolaan sumber daya alam di berbagai sektor, antara lain perkebunan, kehutanan, eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Lebih jauh lagi, Proyek Strategis Nasional (PSN) masih menimbulkan permasalahan HAM, mulai dari proses perencanaan proyek, sosialisasi, implementasi, hingga ganti rugi lahan. Salah satu kasus terkait PSN yang Komnas HAM RI tangani adalah pembangunan Pelabuhan Baru Makassar (Makassar New Port) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pembangunan Makassar New Port mengakibatkan abrasi di beberapa wilayah, seperti Pesisir Takalar (empat kecamatan dengan 16 desa), sisi utara Pulau Kodingareng, dan Desa Mattiro Bajji di Kepulauan Tanakeke. Alhasil, aktivitas pembangunan ditolak oleh nelayan sekitar dan mereka bersama sejumlah aktivis ditahan oleh aparat penegak hukum. Komnas HAM RI memanggil dan meminta keterangan kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenkoperekonomian), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dampak pembangunan Makassar New Port terhadap hak-hak lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Dari aspek lingkungan, diduga terjadi perubahan bentang pesisir, abrasi, pengeruhan air laut, dan kerusakan terumbu karang yang mengakibatkan hilangnya binatang laut seperti ikan dari habitatnya. Hal ini mempengaruhi tingkat pendapatan nelayan dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup mereka dari kekayaan laut. Sayangnya, sejak kali pertama dampak tersebut terdeteksi di 2017 hingga saat ini, masyarakat tidak mendapatkan bantuan dan pemulihan yang sesuai dengan standar-standar HAM. Komnas HAM RI juga terus menangani dugaan pelanggaran HAM di PSN KEK Mandalika. Pada 2020, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM, Olivier De Schutter, mendesak pemerintah untuk menangani isu perampasan lahan, pengungsian internal, memberikan kompensasi kepada masyarakat, dan mengakomodasi pendapat komunitas lokal dalam pengambilan kebijakan. Pada 2021, Komnas HAM RI berdialog dengan Pelapor Khusus PBB tersebut dan menyampaikan upaya penanganan, temuan, dan tindak lanjut rekomendasi, seperti penanganan konflik yang kini menghindari pendekatan hukum pidana, menjauhi penggunaan kekuatan yang berlebihan, dan membuka kanal- www.ko mn ash am. g o. i d 67

Select target paragraph3