2
PENEGAKAN HAM
Komnas HAM RI menjalankan
mandat penegakan HAM melalui
dua fungsi: pemantauan dan
mediasi. Kedua fungsi tersebut
didukung oleh unsur penerimaan
dan pelayanan pengaduan
masyarakat atas berbagai dugaan
pelanggaran HAM.
60
2.1. PENERIMAAN DAN PELAYANAN
PENGADUAN MASYARAKAT
Di 2021, Komnas HAM RI menerima 2.729 pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui
audiensi daring dan luring, telepon, surel, sistem
daring Pengaduan HAM (DUHAM), dan pengiriman berkas melalui jasa ekspedisi atau pos. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan aduan terbanyak
(396 kasus), disusul oleh Jawa Barat (311 kasus),
Sumatera Utara (246 kasus), Jawa Timur (242 kasus), dan Jawa Tengah (147 kasus).
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM