4. pengelolaan email lembaga (info@komnasham.go.id); dan 5. pengelolaan teknis media sosial Komnas HAM RI. Selain lima kegiatan tersebut, unit pengelolaan sistem teknologi informasi juga telah melakukan sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik (e-sign) di lingkungan Komnas HAM RI, sosialisasi mengenai Jabatan Fungsional Pranata Komputer, FGD ‘Penyusunan Dokumen Roadmap Teknologi Digital Komnas HAM’, kursus daring pengembangan situs web, serta pemeriksaan dan instalasi unit laptop pengadaan Komnas HAM RI. 1.2.5.4. 56 “ Demi meningkatkan performa fungsi pemajuan HAM, Komnas HAM RI terus berupaya menata kelembagaan melalui, misalnya dengan membentuk PPID, manajemen sistem teknologi informasi, dan mengelola media sosial. Pengelolaan Media Sosial Unit media sosial Komnas HAM RI RI mengelola Twitter, Facebook, dan Instagram. Pada 2021 jumlah pengikut Twitter mencapai 127.222, Facebook sebanyak 3.159, dan Instagram berjumlah 27.250. Selama 2021, unit media sosial telah berhasil melakukan kegiatan, yaitu: 1. mengunggah informasi tentang podcast ‘Ruang Tanggap Rasa’; 2. mengunggah undangan kegiatan Komnas HAM RI; dan 3. menjawab aduan atau pertanyaan masyarakat yang disampaikan via fitur pesan langsung (direct message) Instagram dan Twitter. Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3