1.1.6.2.
Penelitian tentang Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan
dan HAM
Komnas HAM RI melaksanakan penelitian terkait penguatan posisi
Komnas HAM RI dalam pencapaian
TPB, bekerja sama dengan Danish
Institute for Human Rights (DIHR).
Sebagai lembaga yang diberikan
mandat untuk memastikan kondisi
yang kondusif dalam pelaksanaan
HAM di Indonesia, Komnas HAM RI
perlu diberikan kewenangan untuk
mengawasi implementasi TPB agar
sejalan dengan HAM. Dalam hal ini,
Komnas HAM RI menyusun dua kajian dan penelitian, yaitu ‘Penguatan
Peran dan Posisi Komnas HAM RI dalam Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’ dan
‘Peran Komnas HAM RI terkait dengan Dampak Covid-19 terhadap Hak
Asasi Manusia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’.
Komnas HAM RI merekomendasikan
agar pemerintah menyertakan Komnas HAM RI sebagai pengawas HAM
untuk seluruh tujuan TPB pada peraturan serta keputusan baru yang
akan menggantikan Perpres Nomor
59 Tahun 2017, PermenPPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2018,
dan Kepmen PPN/Kepala Bappenas
127/M.PPN/HK/11/2018.
Rencana
penguatan Komnas HAM RI perlu
dibuat secara sistematis demi memaksimalkan peran Komnas HAM RI
pada TPB dan HAM, misalnya dengan bantuan DIHR.
Hasil penelitian dan rekomendasi
48
Komnas HAM RI disampaikan dalam
pertemuan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional
(KemenPPN/Bappenas)
saat Focus Group Discussion (FGD)
‘Dampak Pandemi Covid-19 terhadap HAM dan SDGs’ dan digunakan
sebagai acuan mendorong revisi
Perpres Nomor 59/2017 terkait Percepatan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Komnas
HAM RI juga memberikan masukan
terhadap Laporan Voluntary National
Review (VNR) 2021.
1.1.6.3.
Pengkajian Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional dalam Perspektif HAM
Kajian terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU
PSDN) telah dilaksanakan sejak Mei
2020, difinalisasi di 2021, dan diluncurkan dalam webinar ‘Peluncuran
Pengkajian Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
dalam Perspektif
HAM’.
Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa hak hidup, hak atas rasa aman,
hak menolak atas dasar keyakinan
(conscientious objection), dan hak
atas kepemilikan belum cukup dilindungi dalam UU PSDN. Komnas HAM
RI merekomendasikan perubahan
atas UU PSDN kepada Kementerian
Pertahanan (Kemenhan) dan Komisi
I DPR RI pada Maret 2021. Hingga
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM