Komnas HAM RI merekomendasikan kepada pemerintahan dan DPR RI untuk merevisi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dengan mengakomodasi dan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja prektariat di seluruh sektor, baik sektor formal maupun informal, dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. 1.1.6. Isu yang Mengemuka 1.1.6.1. Penelitian tentang Hak atas Pendidikan bagi Penyandang Didik Disabilitas Dalam Merespons Situasi Pandemi Covid-19 dan SNP tentang Hak Atas Kesehatan Dalam merespons situasi pandemi Covid-19, Komnas HAM RI melakukan penelitian ‘Perlindungan dan Pemenuhan Hak atas Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19’, terutama di Bandung. Kajian tersebut juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB atau Sustainable Development Goals (SDGs)). Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) menemui banyak kendala dalam menjalankan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena metode pembelajaran daring belum optimal menjangkau PDPD. Alhasil, Komnas HAM RI mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kemenkes, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Walikota Bandung, mendesak: 1. penyertaan rekomendasi Komnas HAM RI dalam pemutakhiran Panduan Pembelajaran Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Selama Masa Pandemi Covid-19; 2. pengembangan skema sertifikasi untuk penyandang disabilitas agar kompetensi mereka diakui dan mempermudah akses pelayanan ketenagakerjaan; 3. pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan penyandang disabilitas untuk mewujudkan masyarakat inklusif; dan 4. partisipasi Kemendikbudristek dalam sosialisasi perlindungan anak penyandang disabilitas di satuan pendidikan. “ Komnas HAM RI menghasilkan, memperkenalkan, atau mengupayakan perumusan kebijakan yang berbasis pada hasil penelitian tentang Qanun Aceh, RUU PDP, pencegahan penyiksaan di kepolisian, UU Cipta Kerja, SDGs, dan UU PSDN, serta berbagai SNP, baik yang diresmikan sebelum maupun di 2021, seperti SNP TSDA. www.ko mn ash am. g o. i d 47

Select target paragraph3