pencegahan penyiksaan di kepolisian sebagai respons berlanjutnya kekerasan ini di Indonesia, bahkan dalam proses penegakan hukum yang menuntut penghormatan dan perlindungan HAM. Penelitian KuPP menyimpulkan, diantaranya, kepolisian kerap melakukan praktik penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari seorang tersangka pada tahap pemeriksaan, dilakukan dengan berbagai cara yang mengakibatkan luka fisik yang berat, penderitaan mental, bahkan kematian, dan terjadi di tempat pemeriksaan yang ilegal seperti di luar ruang penyidikan maupun ruang tahanan. Lebih jauh lagi, mayoritas korban penyiksaan orang-orang dalam kategori kelompok rentan dan tidak diuntungkan. Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah, DPR RI, dan kepolisian agar: 1. mengembangkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal; 2. mengembangkan skema non-penahanan (non-custodial measures) untuk mengurangi fenomena kelebihan kapasitas (overcrowding) di tempat-tempat tahanan; 3. pengembangan kapasitas anggota kepolisian, termasuk pembenahan sistem pembinaan di lembaga pendidikan kepolisian, evaluasi kurikulum pendidikan, sertifikasi anggota kepolisian, serta pemeriksaan psikologi anggota kepolisian; 4. pengembangan kerangka hukum yang efektif, termasuk mendorong ratifikasi perjanjian HAM internasional seperti OPCAT; dan 5. penguatan fungsi badan pengawas eksternal kepolisian yang mampu menghadirkan ruang transparansi dalam penegakan aturan. 56 1.1.5. Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan Berserikat Indikasi proses perumusan dan penyusunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang tertutup dan tidak transparan, serta pembahasan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan begitu cepat dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan sejak diundangkannya UU tersebut, menimbulkan pertanyaan – salah satunya tentang kualitas pengaturan dan manfaat peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terhadap perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja dengan Nomor: 91/PUUXVIII/2020 pada November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan ini sejalan dengan kesimpulan dan rekomendasi hasil kajian UU Cipta Kerja Komnas HAM RI pada 2020. Lebih jauh lagi, di 2021, tim kajian UU Cipta Kerja melakukan kajian atas UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya terkait Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak. Tim ini menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya tidak selaras dengan tujuannya menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan tidak mengakomodasi hak pekerja informal terutama pekerja prekariat . Dengan demikian, UU Cipta Kerja bukan solusi yang tepat bagi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3