pelanggaran HAM berat belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
RI. Maka dari itu, Komnas HAM RI menyusun SNP Korban HAM Berat sebagai panduan bagi penyelenggara negara untuk
mendorong pemulihan dan pemenuhan
hak-hak korban.
1.1.3. Akses atas Keadilan
Komnas HAM RI menyusun SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan (SNP
Keadilan) karena aduan terkait hak memperoleh keadilan kerap menempati urutan kedua terbanyak selama beberapa
tahun terakhir. SNP Keadilan dibuat agar
penyelenggara negara memiliki panduan dan acuan dalam menghormati,
memenuhi, dan melindungi hak memperoleh keadilan.
Komnas HAM RI juga melakukan penelitian ‘Qanun Aceh dalam Perspektif HAM
dan Pemartabatan Manusia’ yang mengkaji norma yang diatur Qanun Aceh
dan keselarasannya dengan prinsip dan
norma HAM. Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa penerapan Qanun Aceh
memiliki unsur pemaksaan terhadap
kelompok minoritas dan rentan, tidak sejalan dengan prinsip universalisme HAM
dan Perjanjian Helsinki. Alhasil, Komnas
HAM RI merekomendasikan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Aceh meninjau kembali hal-hal
yang diatur Qanun agar mewakili martabat masyarakat Aceh dan sesuai dengan
norma-norma HAM terkait pemartabatan manusia dan penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan hak-hak
kelompok minoritas dan rentan.
Kemudian, kajian ‘Rancangan Undang-
Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU
PDP) dalam Penegakan Hukum Pidana’
dilakukan untuk mencermati sejauh
mana prinsip dan norma HAM diadopsi
dalam RUU PDP, terutama penjaminan
hak atas privasi dalam penegakan hukum. Komnas HAM RI menyimpulkan
bahwa meski RUU PDP telah mengadopsi beberapa standar internasional tentang perlindungan data pribadi, ketentuan tentang pembatasan hak atas privasi
kurang detail dan tersebar di berbagai
pasal. Misalnya, belum ada aturan tentang prosedur pemrosesan data pribadi
yang sesuai dengan standar-standar internasional. Selain itu, tidak adanya aturan tentang otoritas independen berbasis HAM yang meregulasi perlindungan
data pribadi berpotensi menyebabkan
prosedur pemrosesan data pribadi dalam penegakan hukum berjalan tanpa
pengawasan.
Lantas, Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk
menambahkan ketentuan mengenai
prosedur pemrosesan data dan membentuk otoritas independen yang mampu menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan jaminan hak atas
perlindungan data pribadi. Melalui surat
DPR RI Nomor B/0054/PT.06/01.2022
dan sesuai arahan Ketua DPR RI, rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti
oleh Komisi/Alat Kelengkapan Dewan
terkait. Sampai laporan ini dibuat, RUU
PDP masih dalam pembahasan DPR RI.
1.1.4. Kekerasan Aparat Negara dan
Kelompok Masyarakat
Tim Penelitian Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) meneliti
www.ko mn ash am. g o. i d
45