1
PEMAJUAN HAM
1.1. PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
Pada 2021, fungsi pengkajian dan penelitian
Komnas HAM RI telah menjalankan dua kegiatan pokok, yaitu penyusunan dan diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang
merupakan Program Prioritas Nasional, serta
pengkajian dan penelitian atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan instrumen
HAM internasional.
1.1.1. Pelanggaran HAM terkait Konflik
Agraria
Komnas HAM RI menyusun SNP tentang
HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam
(SNP TSDA) karena pengaduan pelanggaran HAM akibat konflik agraria sering
44
kali menempati urutan pertama dalam
beberapa tahun terakhir. Hal ini karena
kebijakan dan tata kelola agraria masih
mengabaikan dan melanggar HAM, konsep hak penguasaan negara atas sumber
daya alam tidak dijalankan dengan semestinya, dan pengasingan masyarakat
adat dan lokal.
1.1.2. Pelanggaran HAM yang Berat
Penyusunan SNP tentang Pemulihan
Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang
Berat (SNP Korban HAM Berat) merupakan upaya mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat yang hingga kini
masih menemui jalan buntu karena dua
belas peristiwa yang diduga merupakan
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM