1 PEMAJUAN HAM 1.1. PENGKAJIAN DAN PENELITIAN Pada 2021, fungsi pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI telah menjalankan dua kegiatan pokok, yaitu penyusunan dan diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang merupakan Program Prioritas Nasional, serta pengkajian dan penelitian atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan instrumen HAM internasional. 1.1.1. Pelanggaran HAM terkait Konflik Agraria Komnas HAM RI menyusun SNP tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SNP TSDA) karena pengaduan pelanggaran HAM akibat konflik agraria sering 44 kali menempati urutan pertama dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini karena kebijakan dan tata kelola agraria masih mengabaikan dan melanggar HAM, konsep hak penguasaan negara atas sumber daya alam tidak dijalankan dengan semestinya, dan pengasingan masyarakat adat dan lokal. 1.1.2. Pelanggaran HAM yang Berat Penyusunan SNP tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat (SNP Korban HAM Berat) merupakan upaya mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menemui jalan buntu karena dua belas peristiwa yang diduga merupakan Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3