Development Goals (SDGs)) untuk merespons agenda-agenda SDGs. Bekerja sama dengan Danish Institute for Human Rights (DIHR), tim ini melakukan penelitian tentang ‘Penguatan Peran dan Posisi Komnas HAM RI dalam Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’ dan ‘Peran Komnas HAM RI terkait dengan Dampak Covid-19 terhadap HAM dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia’. Hasil penelitian Komnas HAM RI sampaikan ke dan dijadikan acuan oleh KemenPPN/Bappenas dalam memberikan materi di sebuah FGD bertajuk ‘Dampak Pandemi Covid-19 terhadap HAM dan SDGs’. Komnas HAM RI juga membentuk Tim Pemenuhan HAM para Pembela HAM di Indonesia. Pada 2021, tim ini menindaklanjuti beberapa kasus Pembela HAM, diantaranya kematian pengacara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Golfrid Siregar, ancaman terhadap perempuan pembela HAM, Era Purnama Sari, dan penangkapan sewenang-wenang Ketua Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing. Tim ini juga melaksanakan lokakarya dengan OMS – seperti Yayasan Perlindungan Insani, ELSAM, dan Imparsial – dan K/L/D – seperti Kemenkumham dan KLHK. Kegiatan lainnya meliputi perjanjian kerja sama, diskusi publik, dan reviu Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembela HAM. Demi menanggapi isu pemindahan ibu kota negara, Komnas HAM RI membentuk Tim Kajian Potensi Pelanggaran HAM di dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN) pada Agustus 2021. Tim ini berfungsi mendalami situasi dan kondisi HAM terkait rencana pemindahan ibu kota negara, mencakup aspek kebutuhan lahan, sarana dan prasarana, lingkungan, isu pertambangan serta kemungkinan munculnya permasalahan baru lainnya, melalui kajian berbasis studi literatur dan menghasilkan kertas posisi. Di Oktober 2021, tim ini menyelenggarakan FGD untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dari berbagai pihak, seperti KSP, KemenPUPR, KLHK, DPR RI, dan OMS seperti Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), WALHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, FWI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ELSAM, HUMA, ICEL, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Greenpeace Indonesia, serta Konsorsium Pembaruan Agraria. Beberapa temuan awal tim ini menunjukkan rentannya pelindungan hak masyarakat hukum adat, hak milik, hak bertempat tinggal, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak atas lingkungan, hak atas informasi, hak berpendapat, dan hak turut serta dalam pemerintahan dalam proses IKN. Permasalahan yang terpetakan banyak berakar dari kurangnya partisipasi yang bermakna seputar IKN dengan masyarakat, termasuk masyarakat adat, dan komunitas epistemik, terutama dalam hal pelestarian lingkungan hidup. Laporan lengkap tentang pembangunan IKN akan tersedia pada 2022. Di Sumatera Barat, Komnas HAM RI menyelenggarakan program penyaluran bantuan untuk warga terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat. Di Kalimantan Barat, Komnas HAM RI turut menghadiri rapat Komite Intelijen Daerah (KOMINDA) Provinsi Kalimantan Barat yang salah satu agenda pembahasannya adalah penanganan Covid-19. Di Sulawesi Tengah, Komnas HAM RI memberikan penilaian baik atas kebijakan penanganan Covid-19 Pemda Sulawesi Tengah yang efektif dan cepat dalam menurunkan jumlah kasus positif dan kematian dengan memastikan aliran sumber daya kesehatan yang lancar. Sementara di Papua, Komnas HAM RI menyelenggarakan program vaksinasi www.ko mn ash am. g o. i d 39

Select target paragraph3