I
isu-isu yang mengemuka
Komnas HAM RI melakukan penelitian tentang
‘Penelitian Hak atas Pendidikan bagi Penyandang Didik Disabilitas dalam Merespons Situasi
Pandemi Covid-19’. Temuan penelitian tersebut
Komnas HAM RI sampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Kesehatan
(Kemenkes), Kemenkominfo, Kemendikbudristek,
dan Pemkot Bandung.
Menanggapi pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
Cipta Kerja), Komnas HAM RI menyusun kajian
tentang UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang terkait hak atas pekerjaan dan
penghidupan layak. Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksa-
38
naannya tidak selaras dengan tujuannya menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan,
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja, dan tidak mengakomodasi hak pekerja informal terutama pekerja prekariat. Komnas HAM RI telah menyerahkan laporan penelitian ke berbagai pihak terkait.
Pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK)
memutus Uji Materi UU Cipta Kerja dalam Keputusan Nomor: 91/PUUXVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan ini selaras dengan kesimpulan dan
rekomendasi hasil kajian UU Cipta Kerja Komnas
HAM RI.
Komnas HAM RI membentuk Tim Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB atau Sustainable
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM