F akses atas keadilan Komnas HAM RI melakukan penelitian ‘Qanun Aceh dalam Perspektif HAM dan Pemartabatan Manusia’ dan menyimpulkan bahwa penerapan Qanun Aceh memiliki unsur pemaksaan terhadap kelompok minoritas dan rentan. Komnas HAM RI beranggapan bahwa negara wajib memastikan penerapan Qanun di Aceh tidak berdampak negatif terhadap kelompok tertentu dan selaras dengan standar-standar HAM. Selain itu, Komnas HAM RI melakukan kajian atas ‘Rancangan UndangUndang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Penegakan Hukum Pidana’ mencermati sejauh mana pengaturan dalam kode etik pers menjamin hak atas privasi subjek data dalam penegakan hukum pidana. Kesimpulan dan rekomendasi atas hasil kajian ini telah Komnas HAM RI sampaikan kepada Presiden dan Ketua DPR RI. 22 Berbagai pelatihan pun dilakukan dengan berbagai pihak di daerah. Contohnya, pelatihan HAM untuk Polda Kalimantan Timur (dihadiri oleh 75 petugas), Polda Sulawesi Tengah (25 petugas), dan Polda Aceh (30 petugas), dan pelatihan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan OMS di Bogor pada Agustus 2021 dan Semarang pada Agustus sampai September 2021. Komnas HAM RI juga menyusun SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan sebagai respons tingginya jumlah pengaduan atas hak memperoleh keadilan (910 pengaduan pada 2021), yang meliputi pengaduan tentang kinerja, kekerasan dan penyiksaan, dan pelanggaran kode etik aparat penegakan hukum. Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3