Selama 2021 juga terdapat dinamika tentang rencana pemerintah membuat kebijakan pemulihan
kepada korban pelanggaran HAM yang berat.
Komnas HAM RI memantau kebijakan yang hendak dibuat tersebut demi memastikan agar kebijakan pemulihan korban harus dilakukan berdasarkan prinsip dan standar HAM. Untuk itu,
Komnas HAM RI menyusun SNP tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang
Berat. SNP ini memberikan panduan mendetail
tentang prinsip-prinsip pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat, bentuk-bentuk pemulihan
dan kewajiban negara – baik pemerintah pusat
maupun daerah – dalam pemulihan hak korban.
Proses penyusunan SNP ini melibatkan publik dan
para korban pelanggaran HAM yang berat, diantaranya melalui konsultasi di Semarang dan Palu,
serta masukan publik secara daring.
Dalam upaya pemenuhan hak korban, Komnas
HAM RI membuat nota kesepakatan dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah
tentang Pemberian Bantuan kepada Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Provinsi Sulawesi
Tengah.
Selain itu, Komnas HAM RI mendorong pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang
berat dengan menerbitkan 232 Surat Keterangan
Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) sebagai
rujukan bagi para korban untuk mendapatkan
hak-haknya melalui mekanisme penanganan oleh
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Gambar 5
Komisioner Ahmad Taufan
Damanik dan Komisioner
M. Choirul Anam dalam
pertemuan dengan keluarga korban untuk persiapan
pemeriksaan saksi di Aceh
pada 22 Desember 2021.
Pertemuan
dengan
keluarga korban
di aceh
10
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM