Selama 2021 juga terdapat dinamika tentang rencana pemerintah membuat kebijakan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM yang berat. Komnas HAM RI memantau kebijakan yang hendak dibuat tersebut demi memastikan agar kebijakan pemulihan korban harus dilakukan berdasarkan prinsip dan standar HAM. Untuk itu, Komnas HAM RI menyusun SNP tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat. SNP ini memberikan panduan mendetail tentang prinsip-prinsip pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat, bentuk-bentuk pemulihan dan kewajiban negara – baik pemerintah pusat maupun daerah – dalam pemulihan hak korban. Proses penyusunan SNP ini melibatkan publik dan para korban pelanggaran HAM yang berat, diantaranya melalui konsultasi di Semarang dan Palu, serta masukan publik secara daring. Dalam upaya pemenuhan hak korban, Komnas HAM RI membuat nota kesepakatan dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah tentang Pemberian Bantuan kepada Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Komnas HAM RI mendorong pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat dengan menerbitkan 232 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) sebagai rujukan bagi para korban untuk mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme penanganan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gambar 5 Komisioner Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner M. Choirul Anam dalam pertemuan dengan keluarga korban untuk persiapan pemeriksaan saksi di Aceh pada 22 Desember 2021. Pertemuan dengan keluarga korban di aceh 10 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3