garan HAM berat. Berulang kali Kejagung RI mengembalikan berkas penyelidikan yang telah Komnas HAM
RI berikan dengan berbagai alasan. Telah berulang kali
pula Komnas HAM RI memperbaiki berkas penyelidikan sesuai catatan dari Kejagung RI, mengirimkannya
kembali, dan Kejagung RI mengembalikan lagi berkas
penyelidikan termutakhir.
Pada sisi lain, berbagai penyelidikan Komnas HAM RI
diantaranya terkait dengan pembunuhan empat laskar FPI dan pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos
TWK, menyita perhatian publik. Hal ini menunjukkan
kiprah Komnas HAM RI yang tetap dan semakin diperhitungkan dalam penegakan HAM. Peran Komnas HAM
dalam menjalankan mediasi juga terus meningkat, sebagai salah satu jalan dalam penyelesaian sengketa
HAM secara alternatif, baik di ranah hak sipil maupun
juga hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Keterbatasan sumber daya Komnas HAM RI juga menjadi tantangan tersendiri. Di tengah banyaknya isu di
berbagai wilayah, baik isu lanjutan dari masa lalu ataupun isu-isu baru yang mengemuka, Komnas HAM RI
wajib menjalankan mandat pemajuan dan penegakan
HAM dengan hanya memiliki satu kantor pusat, enam
Sekretariat Komnas HAM di Provinsi, di bawah 400
pegawai, dan anggaran sekitar 70 miliar per tahun.
Melalui Laporan Tahunan 2021, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi untuk pemerintah dan DPR,
yakni meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pe-
merintah pusat dan daerah, lembaga negara, dan para
pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemajuan dan penegakan HAM. Hal ini dilakukan diantaranya melalui diseminasi dan implementasi atas SNP yang
telah diterbitkan Komnas HAM, membangun forumforum koordinasi dengan K/L/D untuk mengukur
komitmennya dalam pemajuan dan penegakan HAM,
dan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga
kunci bagi pemajuan dan penegakan HAM.
Selain itu, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
kelembagaan Komnas HAM RI baik di tingkat pusat dan
daerah sehingga optimal dalam menjalankan tugas
dan fungsinya sebagaimana diatur dalam setidaknya
tiga undang-undang, yaitu UU HAM, UU Pengadilan
HAM, dan UU PDRE. Serta berbagai instrumen internasional HAM yang harus dimonitor pelaksanaannya oleh
Komnas HAM RI. Lantas meningkatkan dukungan anggaran Komnas HAM RI dalam menjalankan mandat dan
fungsinya, serta diberikan ruang otonomi dalam mengatur sumber daya keuangan sehingga sesuai dengan
karakter kelembagaan Komnas HAM RI namun tetap
dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Komnas HAM RI juga terus perlu memanfaatkan dan
mengembangan manajemen sistem informasi berbasis pada teknologi informasi dalam menjalankan mandat pemajuan dan penegakan HAM, agar tata kelola
sumber daya HAM menjadi lebih efektif dan signifikan
dalam menjadikan Komnas HAM RI sebagai lembaga
rujukan HAM secara nasional.
www.ko mn ash am. g o. i d
ix