BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Dilarang menerima intervensi, tekanan, atau perintah dari pihak lain di luar unit KBR pada saat melaksanakan penanganan ancaman KBR (Pasal 35 ayat (1) huruf d Perkap No. 14/2010). Dilarang melakukan tindakan lain di luar prosedur penanganan KBR Pastikan personil memahami kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penanganan ancaman KBR (Pasal 36 Perkap No. 14/2010). Pastikan fungsi pengendalian dilaksanakan secara berjenjang dalam tindakan KBR (Pasal 37 Perkap No. 14/2010). Pastikan personel yang ditugaskan pada unit KBR harus memenuhi standarisasi antara lain: 81

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents