BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan personel yang ditugaskan
pada unit jibom harus memenuhi
standarisasi sebagai berikut:
1. Anggota Brimob Polri;
2. Memiliki sertifikasi keahlian penjinak
bom;
3. Aktif berdinas di satuan unit jibom
(Pasal 34 Perkap No. 11/2010).
Pastikan personel yang ditugaskan
dalam keadaan sehat baik secara fisik
maupun psikologinya.
Pastikan administrasi permintaan
bantuan unit jibom, berita acara dan
laporan dibuat secara sistematis (Pasal
36 Perkap No. 11/2010).
Pastikan dalam pelaksanaan penjinakan
bom memperhatikan keamanan dan
keselamatan jiwa, “jika anda dapat
melihat bom, bom dapat melihat anda’’
(if you can see the bomb, the bomb can
see you) (Pasal 32 huruf a Perkap No.
11/2010).
72