BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI depan, dan samping Pasal 24 Perkap No 11/2010). Pastikan prosedur disposal melalui tahap: persiapan, pelaksanaan, dan konsolidasi (Pasal 26 s.d. 29 Perkap No. 11/2010). Pastikan dalam hal disposal bom/ handak dengan peledakan, dilakukan dengan membuat lubang berukuran 1 (satu) meter, lebar 1 (satu) meter, dan tinggi kedalaman 1 (satu) meter (disesuaikan dengan jumlah bom/ handak yang akan didisposal) (Pasal 29 Perkap No. 11/2010). Pastikan memahami peruntukan metode pembakaran, peledakan, dan netralisir dalam penanganan penjinakan bom/handak (Pasal 30 Perkap No. 11/2010). 71

Select target paragraph3