BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan memahami prosedur penjinakan bom mulai dari: persiapan, pelaksanaan, dan konsulidasi ( Pasal 18 s.d. 23 Perkap No 11/2010). Pastikan prosedur disposal bom/ handak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Menjaga jarak aman; 2. Lokasi harus jauh dari pemukiman penduduk guna mencegah bahaya dan efek/dampak kerusakan yang akan ditimbulkan; 3. Pelaksanaan harus pada siang hari; 4. Cuaca cerah dengan kecepatan angin tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) km/jam; 5. Lokasi berjarak/radius 60 (enam puluh) meter dari rumput kering, daun-daun, atau bahan lain yang mudah terbakar; 6. Ada tempat berlindung bagi petugas disposal baik dari atas, 70

Select target paragraph3