BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI A. Penjinakan Bom (Jibom) Pastikan mengecek kelengkapan sebelum pelaksanaan kegiatan. Pastikan seluruh anggota unit memahami cara bertindak dalam penanganan penjinakan bom (Pasal 4 Perkap No. 11/2010). Pastikan Kepala unit, Perwira unit, Operator I (satu), Operator II (dua), Juru Kamera, dan Pengamanan Area memahami akan tugasnya (Pasal 5 s.d. 11 Perkap No 11/2010). Pastikan untuk membuat batas pengamanan area guna menjaga lokasi TKP dan keamanan masyarakat (Pasal 12 Perkap 11/2010). Pastikan memahami kategori ancaman dan tindakannya baik kategori A, B, maupun C dalam proses penjinakan bom (Pasal 14, 15 dan 16 Perkap No 11/2010). 69

Select target paragraph3