BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain merupakan upaya TERAKHIR untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. (Pasal 8 Ayat (2) huruf c Perkap No. 1/2009). Pastikan penggunaan senjata api dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan resiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat. (Pasal 9 Perkap 1/2009). Dilarang melepaskan tembakan kepada organ vital manusia. Pastikan membuat laporan setelah menggunakan kekuatan senjata. 57

Select target paragraph3