BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Pastikan penggunaan senjata api hanya digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia (Pasal 47 ayat (1) dan (2) Perkap 8/2009), yaitu: 1. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; 2. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; 3. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; 4. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; 5. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; 6. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkahlangkah yang lebih lunak tidak cukup. (Pasal 47 Perkap 8/2009). 52

Select target paragraph3