BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Dilarang melakukan kegiatan yang
memancing
masyarakat/pendemo
marah/tindakan kontra produktif.
Dilarang membalas tindakan pendemo
seperti melempar batu, memukul atau
menganiaya.
Dilarang
melakukan
tindakan
penganiayaan pada masyarakat /
orang / pendemo yang sudah dalam
keadaan menyerah.
Dilarang melakukan sweeping dan
merusak barang-barang pendemo.
Dilarang melakukan penyerangan dan
perampasan alat kerja wartawan.
45