BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Wajib menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang sedang melakukan huru-hara. (Pasal 16 Ayat (2) huruf a Perkap 8/2010). Pastikan melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan. (Pasal 16 Ayat (2) huruf b Perkap 8/2010). Wajib melindungi jiwa raga dan harta benda (Pasal 16 Ayat (2) huruf d Perkap 8/2010). Pastikan tetap menjaga dan mempertahankan situasi aman dan terkendali sampai huru-hara selesai. (Pasal 16 Ayat (2) huruf e Perkap 8/2010). Pastikan posisi selalu menghadap ke arah barisan massa. Hindari emosi atau terpancing dengan emosi pendemo. 44

Select target paragraph3