BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
B. Penanggulangan Huru-Hara (PHH)
Pastikan mengenakan peralatan dan
atribut kepolisian yang lengkap dan
sesuai standar yang berlaku.
Pastikan seluruh pasukan berada
dalam satu komando di lapangan.
Pastikan
berkomunikasi
dengan
masyarakat/orang/pendemo dengan
sopan dan tegas.
Pastikan untuk tetap melakukan
pengaturan lalu-lintas dan kepentingan
publik lainnya agar aktivitas masyarakat
tidak terganggu.
Dilarang
bersikap
arogan
dan
terpancing oleh perilaku massa (Pasal
16 Ayat (1) huruf a Perkap 8/2010).
Dilarang melakukan kekerasan yang
tidak sesuai prosedur (Pasal 16 Ayat (1)
huruf b Perkap 8/2010).
42