BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI B. Penanggulangan Huru-Hara (PHH) Pastikan mengenakan peralatan dan atribut kepolisian yang lengkap dan sesuai standar yang berlaku. Pastikan seluruh pasukan berada dalam satu komando di lapangan. Pastikan berkomunikasi dengan masyarakat/orang/pendemo dengan sopan dan tegas. Pastikan untuk tetap melakukan pengaturan lalu-lintas dan kepentingan publik lainnya agar aktivitas masyarakat tidak terganggu. Dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa (Pasal 16 Ayat (1) huruf a Perkap 8/2010). Dilarang melakukan kekerasan yang tidak sesuai prosedur (Pasal 16 Ayat (1) huruf b Perkap 8/2010). 42

Select target paragraph3