BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI - Negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat; - Dalam operasi khusus Kepolisian; - Dalam kondisi siaga. 2. Pemberhentian anggota Kepolisian RI yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP No. 1/2003 apabila: 1) Melakukan tindak pidana; 2) Melakukan pelanggaran berupa: melanggar sumpah/ janji anggota Kepolisian baik sumpah jabatan dan/ atau Kode Etik Profesi Kepolisian RI; 3) Meninggalkan tugas atau hal lain diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas anggota Kepolisian RI apabila: - Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut; - Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian; 32

Select target paragraph3