BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
F. Sanksi Dan Ancaman Hukuman
1. Perbuatan pelanggaran disiplin anggota
Brimob Polri sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 PP No. 2 Tahun
2003 dapat berupa: ucapan, tulisan, atau
perbuatan anggota Kepolisian Negara RI
yang melanggar peraturan disiplin, akan
mendapat hukuman disiplin berupa:
1) Teguran tertulis;
2) Penundaan mengikuti pendidikan
paling lama 1 (satu) tahun;
3) Penundaan kenaikan gaji berkala;
4) Penundaan kenaikan pangkat untuk
paling lama 1 (satu) tahun;
5) Mutasi yang bersifat demusi;
6) Pembebasan dari jabatan;
7) Penempatan dalam tempat khusus
paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Penempatan dalam tempat khusus
dapat diperberat dengan tambahan
maksimal 7 (tujuh) hari, apabila
pelanggaran dilakukan pada saat:
31