BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI 4. 5. 6. 7. 30 serta penanganan yang transparan (Pasal 8 Pedoman Perilaku Aparat Penegak Hukum, prinsip 33 standar minimum penggunaan kekerasan dan senjata api) Penanganan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Brimob Polri harus dilakukan dengan segera, professional, transparan dan imparsial. Brimob Polri sebagai penegak hukum bertanggung jawab kepada masyarakat secara keseluruhan; Atasan wajib bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang dilakukan anak buahnya baik yang mereka ketahui, atau seharusnya diketahui tetapi tidak mengambil tindakan (Tanggung jawab Komando); Brimob Polri mempunyai kekebalan (impunitas) dari penuntutan atau disiplin karena menolak perintah atasan yang melanggar hukum. Dalam hal ini ketaatan kepada perintah atasan tidak akan menjadi alasan pembenar atas pelanggaran yang dilakukan oleh Polisi.

Select target paragraph3