BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 1985; 5. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan; 6. Pencegahan dan Penyelidikan Efektif Terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati di Luar Proses Hukum, Sewenang-wenang dan Sumir (1989/65, Mei Tahun 1989). 7. Konvensi Hak-hak Anak (CRC) Tahun 1990; yang sudah diratifikasi dengan Keppres 36 Tahun 1990 8. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 45/110 Tahun 1990 tentang Peraturan Standar Minimum untuk Tindakan Non-Penahanan (“Tokyo Rule”); 9. Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan Tahun 1993; 10. Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia Tahun 1998; 20

Select target paragraph3