BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Penyalahgunaan Kewenangan Tahun
1985;
5. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang
Prinsip Perlindungan semua Orang
Dalam Segala Bentuk Penahanan atau
Pemenjaraan;
6. Pencegahan dan Penyelidikan Efektif
Terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati di
Luar Proses Hukum, Sewenang-wenang
dan Sumir (1989/65, Mei Tahun 1989).
7. Konvensi Hak-hak Anak (CRC) Tahun
1990; yang sudah diratifikasi dengan
Keppres 36 Tahun 1990
8. Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa Nomor 45/110 Tahun
1990 tentang Peraturan Standar
Minimum untuk Tindakan Non-Penahanan
(“Tokyo Rule”);
9. Deklarasi
tentang
Penghapusan
Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan
Tahun 1993;
10. Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia
Tahun 1998;
20