BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI 3. 4. 5. 6. 7. 8. dalam kandungan hingga akhir hayatnya; HAM saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Bahwa dalam pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian; HAM tidak dapat dibagi, baik itu hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Dua kelompok hak tersebut melekat (inheren) pada martabat setiap manusia; HAM bersifat universal, tidak dapat berubah dan setiap manusia memiliki hak asasi yang sama; HAM bersifat fundamental atau mendasar; Pemenuhan HAM dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan; HAM mengedepankan prinsip kesetaraan/persamaan hak, bahwa semua orang adalah setara sebagai manusia. Secara spesifik Pasal 1 11

Select target paragraph3