BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
3.
4.
5.
6.
7.
8.
dalam kandungan hingga akhir
hayatnya;
HAM saling terkait
dan tidak
dapat dipisahkan. Bahwa
dalam
pemenuhan dari satu hak seringkali
bergantung kepada pemenuhan
hak lainnya, baik secara keseluruhan
maupun sebagian;
HAM tidak dapat dibagi, baik itu hak
sipil dan politik maupun hak ekonomi,
sosial dan budaya. Dua kelompok
hak tersebut melekat (inheren) pada
martabat setiap manusia;
HAM bersifat universal, tidak dapat
berubah dan setiap manusia memiliki
hak asasi yang sama;
HAM bersifat fundamental atau
mendasar;
Pemenuhan HAM dilakukan dengan
mengedepankan prinsip keadilan;
HAM
mengedepankan
prinsip
kesetaraan/persamaan hak, bahwa
semua orang adalah setara sebagai
manusia. Secara spesifik Pasal 1
11