BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
> Brimob Polri harus segera melaporkan
setiap tindakan yang melanggar hukum,
kode etik dan prinsip-prinsip dalam
pemajuan, perlindungan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia.9
> Segala tindakan Brimob Polri harus
menghormati prinsip-prinsip hukum,
sewajarnya, tidak diskriminasi, proporsional dan menjunjung tinggi prinsipprinsip kemanusiaan.10
> Dalam menjalankan tugasnya Brimob
Polri tidak dapat bekerja sendiri,
Brimob Polri harus bekerja sama
dengan masyarakat. Untuk itu, Brimob
Polri dituntut untuk menghargai dan
melindungi hak asasi manusia setiap
anggota masyarakat sehingga dapat
9 Code of Conduct, article 8; Basic Principles on the Use of Force
and Firearms [hereinafter "Principles on Force & Firearms"],
principles 6, 11(f ), 22, 24, and 25.
10 Code of Conduct, articles 2, 3, 5, 7 and 8; Principles on Force &
Firearms, preamble and principles 2, 4, 5,9, 11, 13, 14, 15, 16,
24, 25 and 26.
9