BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI > Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Brimob Polri wajib: 1. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum; 3. Menjunjung tinggi hak asasi manusia; 4. Bersikap dan bertingkah laku sopan dan santun terhadap masyarakat. 5. Saling menghormati antar pemeluk agama. > Dalam pelaksanaan tugas, anggota Brimob Polri dilarang: 1. Membocorkan rahasia operasi Kepolisian; 2. Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan; 7

Select target paragraph3