BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi,
dan atau mencabut HAM seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang tentang Hak Asasi
Manusia, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.2
> Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
yang termasuk Pelanggaran HAM yang
Berat adalah Kejahatan Genosida dan
Kejahatan terhadap Kemanusiaan.3
2 Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
3 Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok
etnis, kelompok agama; sedangkan Kejahatan terhadap
Kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai
2