BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.2 > Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang termasuk Pelanggaran HAM yang Berat adalah Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.3 2 Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3 Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama; sedangkan Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai 2

Select target paragraph3