BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
BAB I
POLRI DAN HAM
A. Prinsip-Prinsip Umum
> Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.1
> Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau sekelompok
orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau
1
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
1