PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA C. Prosedur Khusus HAM PBB memberikan perhatian besar terhadap pelanggaran HAM atas dasar orientasi seksual dan identitas jender, dan mengintegrasikan Prinsip-prinsip ini dalam mengimplementasikan mandat-mandat mereka; D. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengakui organisasi-organisasi non-pemerintah yang bertujuan untuk memajukan dan melindungi HAM setiap orang dari berbagai orientasi seksual dan identitas jender, sesuai dengan Resolusi 1996/31; E. Badan Perjanjian HAM PBB mengintegrasikan Prinsip-prinsip ini dalam implementasi mandat-mandat mereka, termasuk kasus hukum dan pemeriksaan laporan Negara, dan jika memungkinkan untuk mengadopsi Komentar Umum atau dokumen interpretatif lainnya mengenai aplikasi HAM pada orang dari berbagai orientasi seksual dan identitas jender; F. Organisasi Kesehatan Dunia dan UNAIDS mengembangkan panduan bagi penyediaan pelayanan kesehatan dan perawatan yang layak, serta penghormatan penuh atas harkat dan martabat manusia dalam rangka merespon kebutuhan kesehatan yang terkait dengan orientasi seksual dan identitas jender; G. Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi mengintegrasikan Prinsipprinsip ini dalam upayanya melindungi orang-orang yang pernah mengalami atau dikhawatirkan mengalami penganiayaan disebabkan oleh orientasi seksual dan identitas jendernya, serta memastikan dalam hal penerimaan bantuan kemanusiaan atau pelayanan lainnya dan penentuan status pengungsi tidak satu orang pun didiskriminasikan atas dasar orientasi seksual dan identitas jendernya; 42

Select target paragraph3