PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA F. Menjamin dilaksanakannya program-program pelatihan dan peningkatan kesadaran – terutama bagi guru dan siswa pada berbagai tingkatan pendidikan, lembaga profesional dan pihak-pihak yang berpotensi untuk melanggar HAM - untuk mempromosikan penghormatan dan kepatuhan terhadap standar HAM internasional sesuai dengan Prinsip-prinsip ini, serta mencegah sikap diskriminatif berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender. PRINSIP 29. AKUNTABILITAS Setiap orang yang hak asasinya dilanggar, termasuk hak-hak yang tercakup dalam Prinsip-prinsip ini, berhak meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas pelanggaran tersebut, baik dari kalangan pemerintah atau bukan, mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan tingkat beratnya pelanggaran tersebut. Tidak diperbolehkan impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM berbasis orientasi seksual atau identitas jender. NEGARA WAJIB: A. Menetapkan prosedur pidana, perdata, administratif dan prosedur lainnya yang layak, dapat diakses dan efektif, serta mekanisme pengawasan, untuk memastikan akuntabilitas pelaku pelanggaran HAM atas dasar orientasi seksual dan identitas jender; B. Menjamin bahwa semua tuduhan tindak pidana yang dilakukan atas dasar orientasi seksual dan identitas jender korban yang sebenarnya atau dipersepsikan, termasuk tindak pidana yang 40

Select target paragraph3