PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Sejak Yogyakarta Principle (2007) dirills sebagai panduan global
bagi upaya penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok
LGBT (Principle On the Application of International Human
Rights Law in Relation to Sexual Orientation and Jender Identity),
Pemerintah Indonesia sendiri belum mengambil langkah-langkah
efektif untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip di dalam
Yogyakarta Principle ini. Kekerasan terhadap kelompok LGBT terus
terjadi, tindakan pelecehan, pengucilan, penganiayaan, penahanan
khususnya di sekolah masih
sewenang-wenang, bullying
berlangsung hingga saat ini. Bahkan sampai hari ini, kemerdekaan
berserikat sebagai bagian dari hak warga yang tidak dapat dikurangi
atas dasar apapun (non derogable rights) dibatasi mengingat
pemuatan istilah gay, lesbian, waria sebagai nama lembaga
(organisasi) dianggap mengundang polemik di masyarakat yang
berujung pada kekerasan dan pengucilan lebih besar.
Sebagaimana terjadi di berbagai belahan dunia lain, sebagian besar
pemuka-pemuka agama masih beranggapan bahwa perbedaan
karena SOGIE (Sexual Orientation Jender Identity and Expression)
dianggap sebagai praktik penyimpangan. Laporan yang dirilis
kantor The United Nations High Commissioner of Human Rughts
2015 tentang Discrimination and Violence Againts Individual
based on Their Sexual Orientation and Jender Identity menyatakan
bahwa kekerasan, pelecehan seksual, penistaan, penyiksaan dan
penangkapan sewenang wenang terhadap kelompok LGBT terjadi
di beberapa negara, khususnya di negara-negara Asia. Laporan ini
iii