PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA prokreasi dengan dibantu (termasuk donor inseminasi), tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender; B. Memastikan bahwa hukum dan kebijakan mengakui keragaman bentuk keluarga, termasuk yang tidak didefinisikan dalam keturunan atau perkawinan, dan mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada keluarga dapat dikenakan diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender dari setiap anggotanya, termasuk di dalamnya kesejahteraan sosial yang terkait dengan keberadaan keluarga tersebut serta manfaat publik lainnya, kesempatan kerja, dan imigrasi; C. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa dalam semua tindakan atau keputusan menyangkut anak-anak, baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial publik atau swasta, putusan pengadilan, otoritas administratif atau badan legislatif, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, dan bahwa orientasi seksual atau identitas jender dari anak atau anggota keluarga, atau orang lain tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak tersebut; D. Dalam semua tindakan atau keputusan menyangkut anakanak, memastikan bahwa seorang anak yang mampu membentuk pandangan pribadi dapat menggunakan hak untuk mengekspresikan pandangan mereka secara bebas, dan bahwa pandangan tersebut diberikan bobot khusus disesuaikan dengan usia dan kematangan anak; 34

Select target paragraph3