PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
prokreasi dengan dibantu (termasuk donor inseminasi), tanpa
diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender;
B. Memastikan bahwa hukum dan kebijakan mengakui keragaman
bentuk keluarga, termasuk yang tidak didefinisikan dalam
keturunan atau perkawinan, dan mengambil semua langkah
legislatif, administratif dan langkah-langkah lain yang diperlukan
untuk memastikan bahwa tidak ada keluarga dapat dikenakan
diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender
dari setiap anggotanya, termasuk di dalamnya kesejahteraan
sosial yang terkait dengan keberadaan keluarga tersebut serta
manfaat publik lainnya, kesempatan kerja, dan imigrasi;
C. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa dalam
semua tindakan atau keputusan menyangkut anak-anak, baik
yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial
publik atau swasta, putusan pengadilan, otoritas administratif
atau badan legislatif, kepentingan terbaik bagi anak harus
menjadi pertimbangan utama, dan bahwa orientasi seksual atau
identitas jender dari anak atau anggota keluarga, atau orang
lain tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak
tersebut;
D. Dalam semua tindakan atau keputusan menyangkut anakanak, memastikan bahwa seorang anak yang mampu
membentuk pandangan pribadi dapat menggunakan hak
untuk mengekspresikan pandangan mereka secara bebas, dan
bahwa pandangan tersebut diberikan bobot khusus disesuaikan
dengan usia dan kematangan anak;
34