PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA NEGARA WAJIB: A. Meninjau kembali, mengamandeman dan merancang undangundang untuk memastikan bahwa ketakutan akan adanya penganiayaan atas dasar orientasi seksual atau identitas jender diterima sebagai dasar bagi pengakuan status pengungsi dan suaka; B. Memastikan bahwa tidak ada kebijakan atau praktik diskriminasi terhadap pencari suaka atas dasar orientasi seksual atau identitas jender; C. Memastikan bahwa tidak ada orang dibuang, diusir atau diekstradisi ke Negara lain dimana orang tersebut mungkin menghadapi ketakutan akan adanya penyiksaan, persekusi, atau bentuk tindakan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat atau hukuman, atas dasar orientasi seksual atau identitas jender yang dimilikinya. PRINSIP 24. HAK UNTUK MEMBENTUK KELUARGA Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas Jender. Keluarga ada dalam berbagai bentuk. Tidak ada satu keluargapun dapat dikenakan diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau jenis kelamin atau identitas jender dari setiap anggotanya. NEGARA WAJIB: A. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lain yang diperlukan untuk menjamin hak untuk membentuk keluarga, termasuk melalui akses adopsi atau 33

Select target paragraph3