PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
B. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lainnya untuk menjamin agar tidak seorang anakpun
tubuhnya diubah melalui prosedur medis sebagai upaya untuk
memaksakan suatu identitas jender tertentu tanpa persetujuan
penuh yang dibuat dengan bebas oleh anak itu sendiri sesuai
dengan usia dan kedewasaannya dan dibimbing oleh prinsipprinsip bahwa dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan
anak, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi
pertimbangan utama;
C. Menciptakan mekanisme perlindungan anak agar anak tidak
beresiko, atau dijadikan subyek penyimpangan medis;
D. Menjamin perlindungan bagi setiap orang dengan orientasi
seksual atau identitas jender yang beraneka ragam dari penelitian
atau prosedur medis yang tidak etis atau tidak sukarela, termasuk
juga vaksin, perawatan atau mikrobisida untuk HIV/AIDS atau
penyakit lainnya;
E. Mengkaji ulang dan mengubah ketentuan atau program
pendanaan kesehatan, termasuk bantuan pembangunan, yang
mungkin meningkatkan , memfasilitasi atau dengan cara lain
dapat memungkinkan terjadinya penyimpangan;
F. Menjamin perlakuan medis, psikologis, atau konseling tidak
secara eksplisit dan implisit, memperlakukan orientasi seksual
atau identitas jender sebagai kondisi medis yang harus dirawat,
disembuhkan atau ditekan.
27