PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA H. Menjamin bahwa semua penyedia layanan kesehatan memperlakukan klien dan pasangan mereka tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender, termasuk mengakui anak hasil hubungan tersebut; I. Mengadopsi kebijakan dan program pendidikan dan pelatihan untuk membantu orang-orang yang bekerja dalam sektor kesehatan agar dapat memberikan standar kesehatan tertinggi kepada setiap orang, dengan menghargai orientasi seksual atau identitas jender masing-masing orang tersebut. PRINSIP 18. PERLINDUNGAN DARI PENYALAHGUNAAN MEDIS Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjalani segala bentuk perawatan, prosedur, pengujian secara medis atau psikologis, atau ditempatkan terpisah dalam suatu fasilitas kesehatan atas dasar orientasi seksual atau identitas jender mereka. Walaupun tidak bertentangan dengan klasifikasi medis atau psikologis, orientasi seksual atau identitas jender seseorang, bukanlah kondisi medis sehingga tidak perlu upaya penyembuhan, perawatan atau penekanan. NEGARA WAJIB: A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya untuk menjamin perlindungan penuh terhadap praktik-praktik medis atas dasar orientasi seksual atau identitas jender, termasuk yang berdasarkan stereotipe, baik yang muncul dari budaya atau lainnya, mengenai sikap, penampilan fisik atau norma jender yang dipersepsikan; 26

Select target paragraph3