PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA terhadap pendidikan, dan kesetaraan terhadap perlakuan bagi siswa, staf dan guru dalam sistem pendidikan, tanpa adanya diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender mereka; B. Menjamin bahwa pendidikan diarahkan pada perkembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik siswa untuk mencapai potensi tertinggi mereka, dan merespon kebutuhan siswa dengan berbagai orientasi seksual atau identitas jender; C. Menjamin bahwa pendidikan diarahkan pada perkembangan penghormatan pada HAM, dan penghormatan bagi setiap orang tua dan anggota keluarga anak, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilai, dalam semangat saling memahami, perdamaian, toleransi dan kesetaraan, dengan mempertimbangkan dan menghargai berbagai macam orientasi seksual atau identitas jender; D. Menjamin bahwa metode-metode pendidikan, kurikulum dan sumber daya pelayanan pendidikan dapat meningkatkan pemahaman dan penghormatan HAM, antara lain pemahaman dan penghormatan atas berbagai macam orientasi seksual atau identitas jender, termasuk kebutuhan khusus siswa, orang tua dan anggota keluarga mereka yang terkait dengan hal-hal mendasar tersebut; E. Menjamin bahwa hukum dan kebijakan dapat memberikan perlindungan yang layak bagi siswa, staf dan guru yang memiliki beraneka ragam orientasi seksual atau identitas jender dari berbagai bentuk pengucilan sosial dan kekerasan dalam wilayah sekolah, termasuk perundungan dan pelecehan; 23

Select target paragraph3