PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil semua langkah-langkah legislatif, administratif dan
tindakan lain yang diperlukan untuk mencegah dan memberikan
perlindungan dari penyiksaan, perlakuan kejam dan hukuman
yang tidak manusiawi atau merendahkan, yang dilakukan atas
dasar orientasi seksual atau identitas jender korban, termasuk
tindakan yang bersifat hasutan;
B. Mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
mengidentifikasi korban penyiksaan dan tindakan yang kejam
serta hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia, yang dilakukan atas dasar orientasi seksual
atau identitas jender, dan menyediakan upaya pemulihan baik
medis, psikologis maupun ganti rugi;
C. Melaksanakan program pelatihan dan peningkatan kesadaran
bagi polisi, personil penjara dan semua pejabat lain di sektor
publik dan swasta yang memiliki kewenangan untuk mencegah
tindakan-tindakan tersebut.
PRINSIP 11. HAK ATAS PERLINDUNGAN DARI SEMUA BENTUK
EKSPLOITASI, JUAL BELI DAN PERDAGANGAN MANUSIA
Setiap orang berhak atas perlindungan dari segala bentuk
eksploitasi, penjualan dan perdagangan manusia, tidak
hanya terbatas pada eksploitasi seksual, berdasarkan
orientasi seksual atau identitas jender. Langkah-langkah
yang diupayakan untuk mencegah perdagangan manusia
harus mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat
meningkatkan kerentanan, termasuk berbagai bentuk
ketidaksetaraan dan diskriminasi atas dasar orientasi
17