PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA NEGARA WAJIB: A. Mengambil semua langkah-langkah legislatif, administratif dan tindakan lain yang diperlukan untuk mencegah dan memberikan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan kejam dan hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan, yang dilakukan atas dasar orientasi seksual atau identitas jender korban, termasuk tindakan yang bersifat hasutan; B. Mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi korban penyiksaan dan tindakan yang kejam serta hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, yang dilakukan atas dasar orientasi seksual atau identitas jender, dan menyediakan upaya pemulihan baik medis, psikologis maupun ganti rugi; C. Melaksanakan program pelatihan dan peningkatan kesadaran bagi polisi, personil penjara dan semua pejabat lain di sektor publik dan swasta yang memiliki kewenangan untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut. PRINSIP 11. HAK ATAS PERLINDUNGAN DARI SEMUA BENTUK EKSPLOITASI, JUAL BELI DAN PERDAGANGAN MANUSIA Setiap orang berhak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, penjualan dan perdagangan manusia, tidak hanya terbatas pada eksploitasi seksual, berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender. Langkah-langkah yang diupayakan untuk mencegah perdagangan manusia harus mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meningkatkan kerentanan, termasuk berbagai bentuk ketidaksetaraan dan diskriminasi atas dasar orientasi 17

Select target paragraph3