PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA mungkin, bahwa perlindungan tersebut tidak berakibat pada pembatasan hak-hak mereka dibandingkan dengan tahanan pada umumnya; E. Memastikan bahwa semua narapidana dan tahanan mendapatkan ijin yang sama untuk menerima kunjungan pasangan mereka tanpa memandang jenis kelamin pasangannya; F. Menyediakan pemantauan independen atas fasilitas tahanan baik oleh Negara maupun oleh organisasi non-pemerintah termasuk organisasi yang bekerja di bidang orientasi seksual dan identitas jender; G. Menyelenggarakan program pelatihan dan peningkatan kesadaran bagi personil penjara dan semua pejabat lain di sektor publik dan swasta yang terkait dalam penyediaan fasilitas tahanan, mengenai standar HAM internasional, prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang terkait dengan orientasi seksual dan identitas jender. PRINSIP 10. HAK ATAS KEBEBASAN DARI PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU HUKUMAN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI DAN MERENDAHKAN MARTABAT Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan dari perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, termasuk atas alasan orientasi seksual atau identitas jender. 16

Select target paragraph3