PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
D. Mencabut hukum yang melarang atau mengkriminalisasikan
penyampaian ekspresi identitas jender, termasuk melalui
pakaian, berbicara atau tingkah laku, atau yang menyangkal
individu-individu melakukan perubahan atas tubuh mereka
sebagai sarana untuk mengekspresikan identitas jender mereka;
E. Membebaskan orang-orang yang ditahan karena dianggap
melakukan tindakan kriminal, jika penahanan mereka terkait
dengan aktivitas seksual konsensual, atau berhubungan dengan
identitas jender;
F. Menjamin hak semua orang untuk memutuskan kapan, kepada
siapa dan bagaimana mengungkapkan informasi yang berkaitan
dengan orientasi seksual atau identitas jender mereka, dan
melindungi semua orang dari pemaksaan dan tindakan yang
tidak diinginkan atau terhadap ancaman untuk mengungkapkan
informasi tersebut oleh orang lain.
PRINSIP 7. HAK UNTUK BEBAS DARI PENCABUTAN KEBEBASAN
SECARA SEWENANG-WENANG
Tidak ada seorangpun yang dapat ditangkap atau ditahan
dengan sewenang-wenang. Penangkapan atau penahanan
berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender, baik
dengan perintah pengadilan atau tidak, adalah tindakan
sewenang-wenang. Semua orang dalam tahanan, tanpa
memandang orientasi seksual atau identitas jender, berhak
mendapatkan penjelasan atas alasan penangkapan dan
tuduhan terhadap mereka, agar segera diajukan ke proses
pengadilan/persidangan untuk menentukan keabsahan
penahanan tersebut berdasarkan tuduhan pelanggaran
atau tidak.
12