PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
PRINSIP 6. HAK ATAS PRIVASI
Setiap orang, tanpa memandang orientasi seksual atau
identitas jender, berhak untuk menikmati kebebasan
pribadi tanpa gangguan dan tindakan sewenang-wenang
atau melanggar hukum, termasuk keluarga mereka, rumah
atau surat menyurat serta perlindungan dari penyerangan
atas kehormatan dan reputasi mereka. Hak atas kebebasan
pribadi biasanya termasuk pilihan untuk menyampaikan
atau tidak menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
orientasi seksual atau identitas jender seseorang, keputusan
dan pilihan atas tubuh mereka sendiri, dan aktivitas seksual
konsensual serta hubungan dengan orang lain.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil semua langkah-langkah legislatif, administratif
dan tindakan lain untuk menjamin hak setiap orang, tanpa
memandang orientasi seksual atau identitas jender, untuk
menikmati wilayah privat, keputusan pribadi, dan hubungan
antar pribadi, termasuk aktivitas seksual konsensual bagi mereka
yang sudah dewasa, tanpa campur tangan yang sewenangwenang;
B. Mencabut semua undang-undang yang mengkriminalisasikan
hubungan seksual antara sesama jenis yang sudah dewasa, dan
memastikan batas usia tertentu berlaku sama bagi hubungan
seksual sesama jenis dan yang berbeda jenis kelaminnya;
C. Memastikan bahwa ketentuan hukum pidana dan hukum lain tidak
diterapkan secara umum de facto untuk mengkriminalisasikan
hubungan seksual sesama jenis yang sudah dewasa;
11