PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA PRINSIP 6. HAK ATAS PRIVASI Setiap orang, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender, berhak untuk menikmati kebebasan pribadi tanpa gangguan dan tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum, termasuk keluarga mereka, rumah atau surat menyurat serta perlindungan dari penyerangan atas kehormatan dan reputasi mereka. Hak atas kebebasan pribadi biasanya termasuk pilihan untuk menyampaikan atau tidak menyampaikan informasi yang berkaitan dengan orientasi seksual atau identitas jender seseorang, keputusan dan pilihan atas tubuh mereka sendiri, dan aktivitas seksual konsensual serta hubungan dengan orang lain. NEGARA WAJIB: A. Mengambil semua langkah-langkah legislatif, administratif dan tindakan lain untuk menjamin hak setiap orang, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender, untuk menikmati wilayah privat, keputusan pribadi, dan hubungan antar pribadi, termasuk aktivitas seksual konsensual bagi mereka yang sudah dewasa, tanpa campur tangan yang sewenangwenang; B. Mencabut semua undang-undang yang mengkriminalisasikan hubungan seksual antara sesama jenis yang sudah dewasa, dan memastikan batas usia tertentu berlaku sama bagi hubungan seksual sesama jenis dan yang berbeda jenis kelaminnya; C. Memastikan bahwa ketentuan hukum pidana dan hukum lain tidak diterapkan secara umum de facto untuk mengkriminalisasikan hubungan seksual sesama jenis yang sudah dewasa; 11

Select target paragraph3