PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil semua langkah hukum dan langkah-langkah
lain yang diperlukan untuk mencegah dan memberikan
perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang
berhubungan dengan orientasi seksual dan identitas jender;
B. Mengambil semua langkah-langkah legislatif yang diperlukan
untuk memberikan hukuman pidana atas tindak kekerasan,
ancaman kekerasan, hasutan untuk melakukan kekerasan
dan pelecehan atas dasar orientasi seksual atau identitas
jender seseorang atau sekelompok orang, pada seluruh aspek
kehidupan, termasuk keluarga;
C. Mengambil semua langkah-langkah legislatif, administratif dan
langkah lainnya untuk memastikan bahwa orientasi seksual atau
identitas jender korban tidak dapat menjadi alasan pembenar,
pemaaf atau alasan untuk mengurangi hukuman atas kekerasan
yang dilakukan;
D. Memastikan dilakukannya penyelidikan yang serius atas
kekerasan yang terjadi, dan apabila ditemukan bukti yang tepat,
maka akan dilakukan penuntutan, pengadilan dan penjatuhan
hukuman sebagaimana mestinya terhadap pelaku dan korban
akan mendapatkan perawatan, pengobatan serta ganti rugi
sebagai kompensasi;
E. Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran bagi
masyarakat umum, pelaku dan pihak-pihak yang berpotensi
melakukan kekerasan, yang bertujuan untuk meminimalisir
prasangka yang mendasari munculnya kekerasan berdasarkan
orientasi seksual dan identitas jender.
10