PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
kelamin sama atau karena mereka adalah atau dianggap sebagai
transeksual, transjender atau interseksual atau masuk dalam
kelompok sosial yang diidentifikasikan dalam masyarakat tertentu
dengan orientasi seksual atau identitas jender;
MEMAHAMI bahwa ‘orientasi seksual’ mengacu pada kapasitas
seseorang untuk memunculkan ketertarikan emosional, seksual
dan perasaan kepada orang lain, serta hubungan intim dan seksual
dengan orang lain yang berbeda jender atau sama atau lebih dari
satu jenis jender;
MEMAHAMI bahwa ‘identitas jender’ mengacu pada perasaan
mendalam pengalaman internal dan individual terhadap jender,
yang mungkin saja berkesesuaian atau tidak sesuai dengan jenis
kelaminnya pada saat dia dilahirkan, termasuk perasaannya pada
bagian tubuhnya (yang mungkin mencakup, jika dapat dipilih
secara bebas, pengubahan bentuk tubuhnya atau fungsinya melalui
cara medis, pembedahan atau cara lainnya) dan cara lain dalam
mengekspresikan jender, termasuk cara berpakaian, berbicara dan
bertingkah laku.
MENGAMATI bahwa hukum HAM internasional menegaskan:
bahwa setiap orang tanpa memandang orientasi seksual
atau identitas jender berhak menikmati secara penuh seluruh
HAM; bahwa penerapan HAM yang berlaku sekarang ini harus
mempertimbangkan situasi dan pengalaman spesifik setiap orang
dari berbagai macam orientasi seksual dan identitas jender; dan
bahwa dalam semua tindakan terkait dengan kepentingan anak,
kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut harus menjadi
pertimbangan utama dan seorang anak yang mampu membuat
pendapat pribadi berhak mengemukakan pendapatnya tersebut
secara bebas, dimana pendapat tersebut dipertimbangkan
berdasarkan usia dan kematangan anak tersebut;
2